Komedian Olga
Syahputra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas
kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya pada seorang dokter
kecantikan bernama Febby Karina.
Atas penetapan tersebut,
Febby pun merasa senang. Ia merasa pihak kepolisian sudah melakukan
proses penyidikan terhadap kasusnya dengan sangat baik.
"Dokter
Febby Karina selaku korban dalam hal ini menyambut baik atas penetapan
saudara OS sebagai tersangka," ucap kuasa hukum Dokter Febby Karina,
Malik Bawazier kepada wartawan melalui sambungan telepon di Jakarta,
Rabu (25/9/2013) malam.
Malik sudah menduga jika Olga Syahputra
bakal menjadi tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana terhadap
kliennya tersebut.
http://nambenk-nambenk.blogspot.com/
"Secara hukum terlapor atau tersangka OS
jelas nyata telah melakukan serangkaian dugaan tindak pidana sebagaimana
dimaksud Pasal 27 UU ITE serta Pasal 310, 311, 335 KUHP," terang Malik.
Seperti
diketahui, Olga dilaporkan oleh dokter bernama Febby Karina pada 19
Juni 2013 ke Polda Metro Jaya. Olga dianggap telah melecehkan Febby
karena menuduh Febby merusak rumah tangga orang lain saat tampil di
acara komedi yang disiarkan secara langsung.(Gie/Mer) Menurut admin nambenk sih seharusnya semuanya berjalan damai jangan sampai ke pengadilan begini jadi siapa lagi donk yang akan meramaikan acara pagi ( alay berkurang di dahyat nihh )
http://showbiz.liputan6.com/read/703478/olga-syahputra-jadi-tersangka-orang-ini-senang
No comments:
Post a Comment