Atas penetapan tersebut, Febby pun merasa senang. Ia merasa pihak kepolisian sudah melakukan proses penyidikan terhadap kasusnya dengan sangat baik.
"Dokter Febby Karina selaku korban dalam hal ini menyambut baik atas penetapan saudara OS sebagai tersangka," ucap kuasa hukum Dokter Febby Karina, Malik Bawazier kepada wartawan melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (25/9/2013) malam.
Malik sudah menduga jika Olga Syahputra bakal menjadi tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana terhadap kliennya tersebut.
http://nambenk-nambenk.blogspot.com/
"Secara hukum terlapor atau tersangka OS jelas nyata telah melakukan serangkaian dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 27 UU ITE serta Pasal 310, 311, 335 KUHP," terang Malik.
Seperti diketahui, Olga dilaporkan oleh dokter bernama Febby Karina pada 19 Juni 2013 ke Polda Metro Jaya. Olga dianggap telah melecehkan Febby karena menuduh Febby merusak rumah tangga orang lain saat tampil di acara komedi yang disiarkan secara langsung.(Gie/Mer) Menurut admin nambenk sih seharusnya semuanya berjalan damai jangan sampai ke pengadilan begini jadi siapa lagi donk yang akan meramaikan acara pagi ( alay berkurang di dahyat nihh )

http://showbiz.liputan6.com/read/703478/olga-syahputra-jadi-tersangka-orang-ini-senang
No comments:
Post a Comment