Pelarangan iklan, promosi dan sponsor merupakan cara efektif untuk
menurunkan jumlah perokok lama dan mencegah bertambahnya perokok baru.
Beda dengan Indonesia yang belum ada pelarangan, di 24 negara, iklan,
promosi, sponsor dan CSR rokok dilarang sama sekali.
"Ada 24 negara di dunia yang telah melakukan pelarangan komprehensif iklan rokok," jelas Dina Kania, National Professional Officer for Tobacco Free Initiative WHO Indonesia, dalam acara Media Briefing Urgensi Pelarangan Iklan Rokok Dalam RUU Penyiaran, di Kampus FISIP UI, Depok, Selasa (12/11/2013).
24 Negara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Albania
2. Bahrain
3. Brasil
4. Chad
5. Kolombia
6. Djibouti
7. Eritrea
8. Ghana
9. Guinea
10. Iran
11. Kenya
12. Kuwait
13. Libya
14. Madagaskar
15. Maldives
16. Mauritius
17. Nigeria
18. Panama
19. Spanyol
20. Togo
21. Turkey
22. Turvalu
23. Vanuatu
24. Vietnam
"7 Di antaranya bahkan berasal dari negara low-income tapi berani melarang iklan rokok demi melindungi generasi mudanya. Dari 24 negara ini, 10 persen populasi dunia terlindungi (dari bahaya bahaya rokok)," tambahnya Dina.
Pelarangan komprehensif iklan rokok artinya negara melarang iklan rokok secara langsung dan tidak langsung. Iklan langsung misalnya iklan di media cetak (koran dan majalah), media penyiaran cable, dan satelit (radio dan TV), film layar lebar (iklan sebelum penayangan film), media luar ruang (billboards, transit vehicles and stations), media tempat penjualan point-of-sale (advertising, signage dan product).
Sedangkan iklan yang tidak langsung misalnya pemberian rokok gratis dan produk terkait lainnya, potongan harga, produk atau jasa yang menggunakan nama merek rokok, penggunaan merek produk non rokok pada rokok, munculnya produk rokok dan merek rokok di TV, film dan hiburan audiovisual lainnya, termasuk internet, kegiatan sponsor rokok, dan kegiatan CSR perusahaan rokok.
Selain 24 negara yang telah memberlakukan larangan iklan rokok secara komprehensif, ada pula 144 negara yang telah melarang iklan rokok di media siaran seperti radio dan televisi, antara lain Afganistan, China, India, Sudan, dan banyak negara lain di Afrika.
"Larangan iklan rokok di TV dan radio adalah yang paling basic dan ini terbukti efektif mempengaruhi anak-anak. Adanya pelarangan ini lebih ke political will pemerintah negara tersebut, kemudian didorong oleh adanya FCTC (Framework Convention on Tobacco Control)," tutur Dina.
Lantas bagaimana dengan Indonesia?
(mer/vit)
"Ada 24 negara di dunia yang telah melakukan pelarangan komprehensif iklan rokok," jelas Dina Kania, National Professional Officer for Tobacco Free Initiative WHO Indonesia, dalam acara Media Briefing Urgensi Pelarangan Iklan Rokok Dalam RUU Penyiaran, di Kampus FISIP UI, Depok, Selasa (12/11/2013).
24 Negara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Albania
2. Bahrain
3. Brasil
4. Chad
5. Kolombia
6. Djibouti
7. Eritrea
8. Ghana
9. Guinea
10. Iran
11. Kenya
12. Kuwait
13. Libya
14. Madagaskar
15. Maldives
16. Mauritius
17. Nigeria
18. Panama
19. Spanyol
20. Togo
21. Turkey
22. Turvalu
23. Vanuatu
24. Vietnam
"7 Di antaranya bahkan berasal dari negara low-income tapi berani melarang iklan rokok demi melindungi generasi mudanya. Dari 24 negara ini, 10 persen populasi dunia terlindungi (dari bahaya bahaya rokok)," tambahnya Dina.
Pelarangan komprehensif iklan rokok artinya negara melarang iklan rokok secara langsung dan tidak langsung. Iklan langsung misalnya iklan di media cetak (koran dan majalah), media penyiaran cable, dan satelit (radio dan TV), film layar lebar (iklan sebelum penayangan film), media luar ruang (billboards, transit vehicles and stations), media tempat penjualan point-of-sale (advertising, signage dan product).
Sedangkan iklan yang tidak langsung misalnya pemberian rokok gratis dan produk terkait lainnya, potongan harga, produk atau jasa yang menggunakan nama merek rokok, penggunaan merek produk non rokok pada rokok, munculnya produk rokok dan merek rokok di TV, film dan hiburan audiovisual lainnya, termasuk internet, kegiatan sponsor rokok, dan kegiatan CSR perusahaan rokok.
Selain 24 negara yang telah memberlakukan larangan iklan rokok secara komprehensif, ada pula 144 negara yang telah melarang iklan rokok di media siaran seperti radio dan televisi, antara lain Afganistan, China, India, Sudan, dan banyak negara lain di Afrika.
"Larangan iklan rokok di TV dan radio adalah yang paling basic dan ini terbukti efektif mempengaruhi anak-anak. Adanya pelarangan ini lebih ke political will pemerintah negara tersebut, kemudian didorong oleh adanya FCTC (Framework Convention on Tobacco Control)," tutur Dina.
Lantas bagaimana dengan Indonesia?
(mer/vit)
http://health.detik.com/read/2013/11/12/192611/2411114/763/di-24-negara-ini-tak-ada-iklan-promosi-dan-sponsor-rokok-sama-sekali?l992205755
No comments:
Post a Comment