Mulai 1 Oktober 2013, pemerintah akan kembali memberlakukan kenaikan
tarif listrik yang keempat kalinya di 2013. Kenaikan tarif ini bagian
dari rencana kenaikan tarif listrik 2013 rata-rata sebesar 15%, yang
berlaku setiap 3 bulan sekali rata-rata 4,3%.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan
kenaikan tarif listrik 1 Oktober 2013 sudah diputuskan pemerintah sejak
akhir tahun lalu.
"Iya, kan itu sudah diputuskan dari awal (kenaikan secara bertahap, 1
Januari, 1 April, 1 Juli dan terakhir 1 Oktober 2013)," ujar Jarman
kepada detikFinance, dikutip, Minggu (22/9/2013).
Menurut Jarman ada penolakan kenaikan tarif listrik 1 Oktober oleh
pengusaha pengelola mal atau Asosiasi Pengelola Pusat Belanja
Indonesia/APPBI karena menganggap kenaikan tarif listrik bisa mencapai
27%.
"Kan itu juga sudah diputuskan dari awal, sudah disosialisasikan, bahwa
golongan mereka seperti B2 dan B3 itu nggak disubsidi lagi, kita sepakat
seperti itu," jelasnya.
Terkait hitungan pengusaha mal, bahwa kenaikan tarif listrik mencapai
27% karena pengusaha mal dan beberapa golongan bisnis lainnya sudah
tidak disubsidi lagi listriknya oleh negara.
"Rata-rata kan 4,3% (per 3 bulan) kan? jadi ada yang lebih kecil ada
yang lebih besar (kenaikan tarif listriknya). Nah, bagi golongan yang
sudah disubsidi tadi kenaikkannya lebih besar yang nggak disubsidi, itu
nggak dilakukan sekaligus, kan bertahap, mereka tetap disubsidi dong,"
jelasnya.
Sementara untuk tarif listrik tahun 2014 beberapa golongan diusulkan
pola tarifnya seperti mekanisme harga BBM Pertamax atau non subsidi.
"Kalau itu, penyesuaian ICP (Indonesia Crude Price) seperti Pertamax itu
loh, ya tentunya seperti Pertamax jadi artinya beberapa golongan itu
nggak disubsidi lagi tarif listriknya, naik turun sesuai harga minyak
mentah," kata Jarman.
Sumber: http://finance.detik.com/read/2013/09/22/115521/2365758/1034/siap-siap-1-oktober-tarif-listrik-naik-lagi?f9911013
No comments:
Post a Comment