Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah mengetahui jika dua anak
buahnya di Dinas Perindustrian dan Energi DKI ditahan Kejaksaan Negeri
Jakarta Utara. Namun, Jokowi tak akan mengintervensi kasus tersebut.
"Kita serahkan ke wilayah hukum, biar nanti (diputuskannya) kayak apa, ya lihat saja," kata Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (17/9).
Jokowi juga mendukung langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. Diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya jika akan melakukan tindakan korupsi.
"Ya, bagus dong, biar ada efek jera juga," tegasnya.
Dua PNS Dinas Perindustrian dan Energi DKI yakni inisial MM yang menjabat sebagai Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu dan SBR, Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Tahun 2012, keduanya melaporkan proyek perbaikan dan pemeliharaan kelistrikan sejumlah pulau di Kepulauan Seribu dengan nilai Rp 1,3 miliar telah selesai. Padahal, tidak ada pekerjaan sama sekali. Bahkan, di Pulau Tidung dan Pulau Kelapa, komponen yang dibeli tidak terpasang.
Proyek mencakup pemeliharaan dan perbaikan 16 generator listrik yang tersebar di 16 tempat di Pulau Tidung, Pramuka, Untung Jawa, Kelapa, dan Harapan. Terdapat 16 generator dengan kapasitas 500 kilovolt ampere (KVA) sebanyak 4 buah, 250 KVA (4 generator), 125 KVA (4 generator), dan 60-90 KVA (4 generator).
Berdasarkan penyelidikan sementara, penyidik hanya menemukan kwitansi pembelian komponen generator senilai Rp144 juta.
No comments:
Post a Comment